Kriteria Gawat Darurat Medis menurut Permenkes No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2
RSUD RA Basoeni berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik, terutama dalam kondisi gawat darurat. Berdasarkan Permenkes No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, berikut adalah kriteria gawat darurat medis:
1. Gangguan pernapasan: Kesulitan bernapas atau henti napas.
2. Gangguan sirkulasi: Denyut jantung tidak normal, tekanan darah ekstrem, atau henti jantung.
3. Penurunan kesadaran: Tidak responsif atau hilang kesadaran mendadak.
4. Gangguan neurologis akut: Kejang yang tidak berhenti atau gejala stroke.
5. Gangguan perdarahan: Perdarahan hebat yang tidak dapat dihentikan.
6. Trauma berat: Cedera kepala, tulang belakang, atau luka serius akibat kecelakaan.
7. Kondisi lain yang mengancam nyawa: Seperti keracunan atau reaksi alergi berat (anafilaksis).
Pasien dengan kriteria diatas bisa menggunakan penjamin JKN di UGD RSUD RA BASOENI
Kami siap melayani Anda 24 jam dengan tenaga medis profesional dan fasilitas lengkap. Jika Anda atau keluarga mengalami salah satu kondisi di atas, segera kunjungi IGD RSUD RA Basoeni untuk penanganan cepat dan tepat.