Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Organisasi
Dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, RSUD R.A BASOENI mempunyai tugas pokok dan fungsi organisasi dengan tata kerja sebagai berikut :
- Tugas :
- Membantu membantu Dinas Kesehatan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang kesehatan yaitu pelayanan dibidang kesehatan.
- Fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan medis, penunjang medis, non medis, asuhan keperawatan, dan rujukan;
- Pelaksanaan pendidikan dan latihan intern;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan intern;
- Pelaksanaan administrasi dibidang kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan terkait tugas dan fungsinya.
Tugas :
Membantu Direktur dalam melaksanakan sebagian tugas RSUD R.A. Basoeni untuk memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
Fungsi :
-
- Perumusan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan;
- Pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, surat menyurat dan kearsipan;
- Perumusan data informasi, kepustakaan, inventarisasi, hubungan masyarakat, dan promosi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur.
Tugas:
Membantu Direktur dalam melaksanakan sebagian tugas RSUD R.A. Basoeni meliputi pelayanan medik dan pelayanan perawatan.
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi kebutuhan pelayanan medis dan pelayanan perawatan;
- Pelaksanaan pengendalian kegiatan pelayanan medis dan pelayanan perawatan;
- Pelaksanaan pembinaan kegiatan pelayanan medis dan pelayanan perawatan;
- Pelaksanaan pembinaan kegiatan penerimaan pemulangan pasien;
- Pelaksanaan pengelolaan pelayanan yang bekerjasama dalam asuransi kesehatan;
- Pelaksanaan pengelolaan pelaksanaan pelayanan perawatan jenazah;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur.
Tugas :
Membantu Direktur dalam melaksanakan sebagian tugas RSUD R.A. Basoeni meliputi penunjang medis dan penunjang non medis.
Fungsi :
- Perumusan perencanaan program kebutuhan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan, dan evaluasi sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit;
- Pelaksanaan program pengawasan, pemeliharaan, dan pengendalian penggunaan sarana prasarana medis dan non medis rumah sakit;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama antar bidang dan sub bidang rumah sakit, instalasi, dan lembaga lain dibidang sarana prasarana rumah sakit;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Direktur.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Rumah Sakit Umum Daerah R.A Basoeni sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.